Ada beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup”.
1. Menurut Pasal 17 KUHAP
Menyebutkan bahwa “perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Dalam penjelasan Pasal 17 tersebut disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Pendapat lain mengenai “bukti permulaan yang cukup” , yaitu menurut Darwan Prints, SH, dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam praktek, Penerbit Djambatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, cetakan revisi tahun 2002, halaman 50-51.
Menurutnya bukti permulaan yang cukup adalah :
2. Menurut Surat Keputusan Kapolri SK No. Pol. SKEEP/04/I/1982.
Kapolri dalam surat keputusannya No. Pol.SKEEP/04/I1982,tanggal 18 Februari menentukan bahwa, bukti permulaan yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua di antara:
- Laporan Polisi;
- Berita Acara Pemeriksaan di TKP;
- Laporan Hasil Penyelidikan;
- Keterangan Saksi/saksi ahli; dan
- Barang Bukti.
3. Menurut Drs. P. A. F Lamintang, SH
Bukti permulaan yang cukup dalam rumusan pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa Penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan.
4. Menurut Rapat Kerja MAKEHJAPOL tanggal 21 Maret 1984
Bukti permulaan yang cukup seyogyanya minimal : Laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar