Sabtu, 14 Januari 2012

POLISI melanggar HAM (paksakan kasus pembunuhan masuk pengadilan)

pada tanggal 17 mei 2011,di kabupaten bantaeng tepatnya di poros jalan raya rappoa terjadi perkelahian antara sopir anvansa dengan 3 orang penumpang mobil suzuki futura  gerak geriknya sepertinya dia mau merampok,dan pada saat itu juga salah seorang penunmpang suzuki futura keluar dari mobil dan mengajungkan badik dengan gaya orang mabuk sehingga salah satu penumpang avansa mengatakan dengan nada bertanya  "APA INI MAUKO MERAMPOK", seketika itu juga mobil futura masuk dalam lorong dan setelah mobil masuk dalam lorong tidak di tahu siapa yang berteriak  mangatakan palukka anak anak (pencuri anak anak), di mana pada waktu itu kerap terjadi penculikan anak yang di bawah umur dan ini sangat meresahkan warga,dari situlah sehingga terjadi pengoroyokan sekelompok massa ,tidak lama kemudian warga berdatangan dan mengoroyok penumpang suzuki mobil futura yang mengakibatkan salah satu di antara mereka yang namanya Krg.Sua Bin andi Amiro meninggal dengan sejumlah luka luka yangh ada di kepalanya,
polisi yang datang  mengevakuasi korban pada malam itu tidak menangkap pelaku  pengoroyokan,10 hari telah kejadian  tiba tiba polisi mendatangi salah  satu warga rappoa yang bernama Dandy dan pada hari itu juga di boyong ke kantor ploresta bantaeng langsung di tahan tanpa ada presedur yang sesuai dengan KUHAP,setelah hari 3  di tahan sekitar jam 10 .00 wita di   periksa sebagai saksi dan di paksa mengaku,dan langsung  juga  di foto,pada siang  dengan hari yang sama  4 orang korban pengoroyokan datang di polres, masih hari itu juga penyidik sambil memegan foto dandy di suruh berdiri setelah berdiri panggil lah korban  4 orang salah satu di antara mereka bernama zakir,kesemuanya menujuk dandy.
polisi langsung tetapkan dandy sebagai tersangka,dan mengirim berkasnya  masuk pada kejaksaan.
kejaksaan tidak mau terima kerena tidak ada barang bukti tersangka, maka  polisi memperadakan barang bukti badik yang tidak di tahu di sita di mana dan milik siapa,
setelah itu jaksa memberikan dakwaan dan isi dakwaan bahwa pada malam kejadian di poros jalan raya rappoa  dandy datang  menusuk Korban Krg Sua sehingga meninggal akibat pendarahan di belakang telinga,  sementara  dandy tidak ada pada saat perkelahian di jalan raya rappoa dia datang setelah korban di evakuasi ke polres bantaeng oleh polisi  dan juga  hasil Visum kesimpulan Korban meninggal akibat pendarhan dalam kepala.
Di Pengadilan pada saat pemeriksaan saksi badik, saksi BAP maupun saksi a de charge memberikan kesaksian badik itu adalah badik salah satu penumpang mobil suzuki futura, maka di panggillah POLISI sebagai penyidik  saksi verbalisan: faktanya polisi juga tidak berhasil dan tidak bisa menjawab dalam  persidangan  bahwa barang bukti berupa badik itu milik siapa( badik bukanla miliknya terdakwa) dan  salah satu fakta juga saksi korban yang bernama zakir waktu di periksa sebagai saksi dalm persidangan :bahwa saksi di perlihatkan foto terdakwa dandy sebelum di pertemukan dan di suruh menunjuk di kantor polres bantaeng.
kasus ini sudah masuk dalam tahap Pembelaan,,dan kami yakin hakim memutus sesuai dengan fakta fakta dalam persiidangan

MHAJIR Menulis

SEJARAH SINGKAT LBH MAKASSAR

Sejarah pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar (dahulu LBH Ujung Pandang) tak bisa dipisahkan dari sejarah kelahiran PERADIN (Persatuan Advokad Indonesia) di kota ini. Sebab organisasi profesi tempat berhimpunnya para advokad (yang sekarang berganti nama menjadi Ikadin) inilah yang memfasilitasi pembentukan LBH Ujung Pandang. Seperti diungkapkan advokad M.Ilyas Amin SH yang ikut membidani kelahiran LBH Ujung Pandang, bahwa pemikiran untuk mendirikan LBH di Ujung Pandang sudah muncul sejak tahun 1982, namun ide tersebut tidak bisa langsung direalisasikan. Masalahnya karena kala itu Peradin Cabang Ujung Pandang belum terbentuk, sementara LBH sendiri merupakan pilot proyek Peradin dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo bagi masyarakat tidak mampu. "Jadi harus membentuk dulu Peradin Cabang Ujung Pandang," kisah Ilyas Amin. Karena itu,  beberapa advokad senior di Ujung Pandang segera melobi ke DPP Peradin di Jakarta untuk membentuk Peradin Cabang Ujung Pandang dan ternyata membuahkan hasil. Tahun itu juga, 1982, kepengurusan pertama DPC Peradin Ujung Pandang dikukuhkan di bawah kepemimpinan Sakurayati Trisna SH sebagai ketua cabang.

Pengurus Peradin Cabang Ujung Pandang yang baru terbentuk inilah, atas dukungan Yayaysan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjalankan tugas untuk merelisasikan ide pembentukan LBH Ujung Pandang. Tugas ini dikerjakan sebuah tim yang terdiri atas beberapa advokad senior seperti M.Ilyas Amin SH, Harry Tio, SH., H..M. Arsyad Ohoitenan SH, Fachruddin Solo SH serta Sakurayati Trisna SH sendiri. Tim kerja yang dibentuk Peradin Cabang Ujung Pandang ini berhasil mempersiapkan pembantukan LBH Ujung Pandang dalam tempo kurang lebih satu tahun. Tepat 23 September 1983, Ketua Dewan Pengurus YLBHI yang waktu itu dijabat Adnan Buyung Nasution SH, diundang untuk melantik M.Ilyas Amin SH sebagai Direktur Pertama LBH Ujung Pandang untuk periode 1983-1986, di Balai Wartawan Ujung Pandang, Jalan Pasar Ikan. Tanggal pelantikan direktur pertama ini kemudian dicatat sebagai hari jadi LBH Ujung Pandang. Mengapa Ketua Dewan Pengurus YLBHI yang datang melantik direktur pertama LBH Ujung Pandang ? Itu karena menurut Ilyas Amin, LBH Ujung Pandang yang baru saja dibentuk langsung beroperasi di bawah kendali YLBHI dengan posisi sebagai cabang, bukan di bawah taktis Peradin. Tugas Peradin hanya sebatas  memfasilitasi pembentukan LBH Ujung Pandang.

Pemberian nama “LBH Makassar” merupakan satu kesatuan, dimana pencantuman nama ibukota propinsi (“Makassar”) adalah suatu identitas dari kantor LBH yang merupakan cabang dari YLBHI yang saat ini telah memiliki 14 (empat belas) kantor cabang yang  berkedudukan di beberapa ibukota propinsi dan diberi nama sesuai dengan ibukota propinsi. Kepemimpinan LBH Makassar dimulai dari  M. Ilyas Amin SH (1983-1986), A. Rudiyanto Asapa (1986-1989 dan 1989-1992), Nasiruddin Pasigai SH (1993-1996), Mappinawang SH, (1997-2003), M. Hasbi Abdullah, SH. (2004 – 2007), Abdul Muttalib, SH. (2007 – 2011) dan sekarang Abdul Azis SH. (2011 – 2014).

REKERDA LBH Mks 2012

RaKerDa LBH Mkassar tahun 2012 di bawah pimpinan  Abdul Azis yang bertempat di warung kopi 76 toddopuli makassar,Ddalam pembukaan  rakerda ini juga di hadiri oleh beberapa undagan seperti MAPPINAWANG, Harapan Kanna(Notaris dan PPAT),  Jumadi M.ketua PJI,Asram  Jaya ketua FIK ORNOP SulSel, Dir WALHI Sulsel,Kontras Andi Suaib dan beberapa NGO,Dalam rakerda ini menghasilkan beberapa program kerja baru untuk penegakan demokrasi dan HAM ,Rakerda Ini di pandu oleh alumni salah satu mantan direktur LBH Mkassar Abdul Muttalib,SH ( sekarang Dir ACC makassar,)Anwar SH,(advokat)
salah satu hasil rakerda adalah investigasi pemodal yang menjadi actor perselingkuhan  pemerintah  dengan pemodal dalam perampasan tanah tanah rakyat atau tanah adat yang ada di sulsel,