pada tanggal 17 mei 2011,di kabupaten bantaeng tepatnya di poros jalan raya rappoa terjadi perkelahian antara sopir anvansa dengan 3 orang penumpang mobil suzuki futura gerak geriknya sepertinya dia mau merampok,dan pada saat itu juga salah seorang penunmpang suzuki futura keluar dari mobil dan mengajungkan badik dengan gaya orang mabuk sehingga salah satu penumpang avansa mengatakan dengan nada bertanya "APA INI MAUKO MERAMPOK", seketika itu juga mobil futura masuk dalam lorong dan setelah mobil masuk dalam lorong tidak di tahu siapa yang berteriak mangatakan palukka anak anak (pencuri anak anak), di mana pada waktu itu kerap terjadi penculikan anak yang di bawah umur dan ini sangat meresahkan warga,dari situlah sehingga terjadi pengoroyokan sekelompok massa ,tidak lama kemudian warga berdatangan dan mengoroyok penumpang suzuki mobil futura yang mengakibatkan salah satu di antara mereka yang namanya Krg.Sua Bin andi Amiro meninggal dengan sejumlah luka luka yangh ada di kepalanya,
polisi yang datang mengevakuasi korban pada malam itu tidak menangkap pelaku pengoroyokan,10 hari telah kejadian tiba tiba polisi mendatangi salah satu warga rappoa yang bernama Dandy dan pada hari itu juga di boyong ke kantor ploresta bantaeng langsung di tahan tanpa ada presedur yang sesuai dengan KUHAP,setelah hari 3 di tahan sekitar jam 10 .00 wita di periksa sebagai saksi dan di paksa mengaku,dan langsung juga di foto,pada siang dengan hari yang sama 4 orang korban pengoroyokan datang di polres, masih hari itu juga penyidik sambil memegan foto dandy di suruh berdiri setelah berdiri panggil lah korban 4 orang salah satu di antara mereka bernama zakir,kesemuanya menujuk dandy.
polisi langsung tetapkan dandy sebagai tersangka,dan mengirim berkasnya masuk pada kejaksaan.
kejaksaan tidak mau terima kerena tidak ada barang bukti tersangka, maka polisi memperadakan barang bukti badik yang tidak di tahu di sita di mana dan milik siapa,
setelah itu jaksa memberikan dakwaan dan isi dakwaan bahwa pada malam kejadian di poros jalan raya rappoa dandy datang menusuk Korban Krg Sua sehingga meninggal akibat pendarahan di belakang telinga, sementara dandy tidak ada pada saat perkelahian di jalan raya rappoa dia datang setelah korban di evakuasi ke polres bantaeng oleh polisi dan juga hasil Visum kesimpulan Korban meninggal akibat pendarhan dalam kepala.
Di Pengadilan pada saat pemeriksaan saksi badik, saksi BAP maupun saksi a de charge memberikan kesaksian badik itu adalah badik salah satu penumpang mobil suzuki futura, maka di panggillah POLISI sebagai penyidik saksi verbalisan: faktanya polisi juga tidak berhasil dan tidak bisa menjawab dalam persidangan bahwa barang bukti berupa badik itu milik siapa( badik bukanla miliknya terdakwa) dan salah satu fakta juga saksi korban yang bernama zakir waktu di periksa sebagai saksi dalm persidangan :bahwa saksi di perlihatkan foto terdakwa dandy sebelum di pertemukan dan di suruh menunjuk di kantor polres bantaeng.
kasus ini sudah masuk dalam tahap Pembelaan,,dan kami yakin hakim memutus sesuai dengan fakta fakta dalam persiidangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar