Sabtu, 14 Januari 2012

POLISI melanggar HAM (paksakan kasus pembunuhan masuk pengadilan)

pada tanggal 17 mei 2011,di kabupaten bantaeng tepatnya di poros jalan raya rappoa terjadi perkelahian antara sopir anvansa dengan 3 orang penumpang mobil suzuki futura  gerak geriknya sepertinya dia mau merampok,dan pada saat itu juga salah seorang penunmpang suzuki futura keluar dari mobil dan mengajungkan badik dengan gaya orang mabuk sehingga salah satu penumpang avansa mengatakan dengan nada bertanya  "APA INI MAUKO MERAMPOK", seketika itu juga mobil futura masuk dalam lorong dan setelah mobil masuk dalam lorong tidak di tahu siapa yang berteriak  mangatakan palukka anak anak (pencuri anak anak), di mana pada waktu itu kerap terjadi penculikan anak yang di bawah umur dan ini sangat meresahkan warga,dari situlah sehingga terjadi pengoroyokan sekelompok massa ,tidak lama kemudian warga berdatangan dan mengoroyok penumpang suzuki mobil futura yang mengakibatkan salah satu di antara mereka yang namanya Krg.Sua Bin andi Amiro meninggal dengan sejumlah luka luka yangh ada di kepalanya,
polisi yang datang  mengevakuasi korban pada malam itu tidak menangkap pelaku  pengoroyokan,10 hari telah kejadian  tiba tiba polisi mendatangi salah  satu warga rappoa yang bernama Dandy dan pada hari itu juga di boyong ke kantor ploresta bantaeng langsung di tahan tanpa ada presedur yang sesuai dengan KUHAP,setelah hari 3  di tahan sekitar jam 10 .00 wita di   periksa sebagai saksi dan di paksa mengaku,dan langsung  juga  di foto,pada siang  dengan hari yang sama  4 orang korban pengoroyokan datang di polres, masih hari itu juga penyidik sambil memegan foto dandy di suruh berdiri setelah berdiri panggil lah korban  4 orang salah satu di antara mereka bernama zakir,kesemuanya menujuk dandy.
polisi langsung tetapkan dandy sebagai tersangka,dan mengirim berkasnya  masuk pada kejaksaan.
kejaksaan tidak mau terima kerena tidak ada barang bukti tersangka, maka  polisi memperadakan barang bukti badik yang tidak di tahu di sita di mana dan milik siapa,
setelah itu jaksa memberikan dakwaan dan isi dakwaan bahwa pada malam kejadian di poros jalan raya rappoa  dandy datang  menusuk Korban Krg Sua sehingga meninggal akibat pendarahan di belakang telinga,  sementara  dandy tidak ada pada saat perkelahian di jalan raya rappoa dia datang setelah korban di evakuasi ke polres bantaeng oleh polisi  dan juga  hasil Visum kesimpulan Korban meninggal akibat pendarhan dalam kepala.
Di Pengadilan pada saat pemeriksaan saksi badik, saksi BAP maupun saksi a de charge memberikan kesaksian badik itu adalah badik salah satu penumpang mobil suzuki futura, maka di panggillah POLISI sebagai penyidik  saksi verbalisan: faktanya polisi juga tidak berhasil dan tidak bisa menjawab dalam  persidangan  bahwa barang bukti berupa badik itu milik siapa( badik bukanla miliknya terdakwa) dan  salah satu fakta juga saksi korban yang bernama zakir waktu di periksa sebagai saksi dalm persidangan :bahwa saksi di perlihatkan foto terdakwa dandy sebelum di pertemukan dan di suruh menunjuk di kantor polres bantaeng.
kasus ini sudah masuk dalam tahap Pembelaan,,dan kami yakin hakim memutus sesuai dengan fakta fakta dalam persiidangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar